Minggu, 28 November 2010

peran koperasi & pengertian kud

Koperasi memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian,
karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para
anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi
sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai fungsi dan peran seperti dibawah ini :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat.
4 Undang-undang No 25 Tahun 1992, Pasal 4 Tentang Perkoperasian.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.


Pengertian
KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk
desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup
satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari
beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan.
Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh
pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar