Sistem tilang elektronik mulai akan diberlakukan April 2011 nanti. Bagi pemilik kendaraan diimbau segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
"Untuk itu, jika kendaraannya dijual, diimbau segera balik nama,
Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian.
Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
"Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya," terangnya.
Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.
"Sehingga saat nanti memperpanjang STNK, harus membayar denda,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar