Rabu, 06 Juni 2012

Gejala-gejala Orang Kena Usus Buntu

Jakarta, Usus buntu yang meradang biasanya ditemukan setelah kondisinya parah, padahal kondisi yang parah bisa mengancam kehidupan. Untuk itu kenali gejala-gejala dari radang usus buntu.

"Ini adalah penyakit yang sangat umum dan banyak orang kadang tidak menyadari gejala klasik yang muncul," ujar Michael Payne, MD, seorang gastroenterologist dari Cambridge Health Alliance, seperti dikutip dari Health, Selasa (5/6/2012).

Berikut ini adalah beberapa gejala yang biasa muncul pada usus buntu yang meradang dan sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter yaitu:

1. Rasa nyeri di pusar
Sakit usus buntu biasanya terjadi di sisi kanan bawah perut. Tapi tanda pertama biasanya ketidaknyamanan di dekat pusar yang kemudian pindah ke perut bagian bawah kanan. Pada beberapa orang termasuk anak dan wanita hamil mungkin rasa sakitnya di berbagai bagian perut. Serta rasa sakit akan memburuk jika memindahkan kaki, batuk, bersin atau tersentak saat berkendara.

2. Rasa nyeri cepat memburuk
Dr Payne menuturkan rasa sakit di bagian bawah perut ini bisa sangat intens, bahkan pada kasus yang cukup parah bisa membangunkan orang yang sedang tidur. Setelah itu tingkat keparahan nyeri akan meningkat dengan cepat, beberapa orang hanya dalam waktu hitungan jam.

3. Demam dan menggigil
Gejala usus buntu bisa meniru orang sakit perut yang disertai dengan demam, menggigil dan gemetar. Tapi jika demam lebih dari 39 derajat celsius dan disertai nyeri perut parah yang bisa membuat orang tidak dapat berdiri, ada kemungkinan itu usus buntu.

4. Mual, muntah dan kehilangan nafsu makan
Pasien bisa memiliki nafsu makan rendah selama beberapa hari yang disertai mual dan muntah ringan. Jika membaik setelah 1-2 hari maka kemungkinan bukan usus buntu. Tapi jika memburuk dan disertai dengan demam serta nyeri kanan bawah sebaiknya segera mencari bantuan medis.

5. Konstipasi (sembelit) atau diare
Seperti banyak gejala lain, kondisi ini akan terjadi setelah orang mengalami sakit perut. Jika diare yang disertai dengan banyak lendir dan sakit perut kanan bawah, pergilah ke dokter.

6. Perut kembung dan gas
Jika pergi tidur dalam keadaan baik tapi bangun tidur dengan rasa sakit, sebaiknya berhati-hati. Serta jika perut sering merasa kembung dan penuh gas tapi mengalami kesulitan buang gas dan nyeri usus.

7. Sakit saat melepaskan tekanan di bagian kanan bawah perut
Dr Payne menuturkan ketika seseorang menekan bagian bawah perut dan merasa sakit saat melepaskan tekanan, sebaiknya tidak melakukannya lagi dan periksakan ke dokter karena kemungkinan terkait radang usus buntu. Terutama jika rasa sakit ini disertai dengan demam, mual atau gejala lain.

Comment : The appendix is one type of disease that often attacks a person. the appendix is more likely to attack someone who likes to eat spicy food. Because the appendix is blocked by chili beans or tomato seeds that go into the appendix. The appendix also known as appendicitis. While The appendix is an intestinal channels that is completely clogged. Size about the human little finger a finger, located on the lower right abdomen and linked directly to the colon. Eating chili with seeds or seed meal with its guava, can also cause inflammation of the appendix. That is because the seeds of the fruit can not be digested properly. Cause it is not wrong if The appendix is one of them to eat chili. should be more careful for those who like spicy food. Remains the health conscious you

Langsung Sikat Gigi Setelah Makan Bisa Merusak Gigi

Jakarta, Karena takut bakteri dalam mulut berkembangbiak, tidak sedikit orang yang langsung menyikat gigi setelah makan. Tapi sebaiknya jangan terburu-buru menyikat gigi, karena langsung menyikat gigi setelah makan bisa sangat merusak gigi.

Bahkan menyikat gigi 20 menit setelah makan pun masih dapat menyebabkan korosi gigi. Setidaknya, tunggulah 1 jam setelah makan untuk menyikat gigi, ini bisa melindungi gigi dari pengikisan.

Selain terlalu terburu-buru menyikat gigi, saking takutnya sakit gigi banyak orang yang menyikat gigi lebih dari yang direkomendasikan, terutama setelah makan. Namun dokter gigi memperingatkan kebiasaan ini bisa membahayakan.

Menyikat gigi dalam setengah jam setelah makan atau minum kopi bisa membuat gigi Anda mengalami kerusakan parah, terlebih setelah minum minuman bersoda atau asam. Asam dapat 'membakar' enamel gigi dan lapisan dibawahnya yang disebut dentin.

Menyikat gigi di waktu yang salah, terutama di 20 menit setelah makan, dapat mendorong asam yang lebih tinggi dalam gigi, yang menyebabkan korosi atau pengikisan terjadi lebih cepat dari pembusukan gigi.

"Dengan buru-buru menyikat gigi (setelah makan), Anda benar-benar bisa mendorong asam lebih banyak dalam enamel dan dentin," jelas Dr Howard R. Gamble, presiden dari Academy of General Dentistry pada New York Times, seperti dilansir Dailymail, Selasa (5/6/2012).

Penelitian juga telah menunjukkan bahwa gigi dapat mengalami korosi lebih cepat jika disikat pada setengah jam atau kurang setelah minum minuman asam.

Comment : Its best after we eat the recommended to brush your teeth. when brushing your teeth faster a half hour or so after eating or drinking acidic beverages will cause corrosion or erosion of the teeth. many people brushing their teeth more than the recommended amount each day, especially after eating. They thought, brushed your teeth more often the better for cleanliness and health, but this is different from the response from the dentist, either because they do not brush your teeth after eating especially drinking acid drinks and soda. This article is very good at providing information about health, especially in dental health. besides that we also can tell to your friends and family so as not to brush your teeth after meals.

Rabu, 11 April 2012

Soal TOEFL dan Pembahasannya

1. This university’s program ______________those of Harvard.
(A) Come second after
(B) Are second only to
(C) Are first except for
(D) Are in second place from
Answer : (B) Are Second only to
Grammar : present progressive tense
2. The more she worked, ________________
(A) The less she achieved
(B) She did not achieve enough
(C) She achieved not enough
(D) She was achieving less
Answer : (A) the less she achieved
Grammar : Derivation
3. _________________ the best car to buy is a Mercedes Benz.
(A) Because of its durability and economy
(B) Because it lasts a long time, and it is very economical
(C) Because of its durability and it is economical
(D) Because durably and economy wise it is better than all the others.
Answer : (A) because of its durability and economy
Grammar : Adverbial clause of Reason
4. When James arrived home after a hard day at work, ___________________
(A) His wife was sleeping
(B) His wife slept
(C) His wife has slept
(D) His wife has been sleeping
Answer : (A) His wife was sleeping
Grammar : Gerund
5. It was not until she arrived in class ______________ realized she had forgotten her book.
(A) And she
(B) When she
(C) She
(D) That she
Answer : (D) that she
Grammar : Noun Clause
6. Tony would have studied medicine if he __________ to a medical school.
(A) Could be enter
(B) Had been admitted
(C) Was admitted
(D) Were admitted
Answer : (B) had been admitted
Grammar : Derivation
7. He entered a university _________________________
(A) When he had sixteen years
(B) When sixteen years were his age
(C) At the age of sixteen
(D) At age sixteen years old
Answer : (C) at the age of sixteen
Grammar : prepositions of time
8. The jurors were told to _________________________
(A) Talk all they wanted
(B) Make lots of experiences
(C) Speak freely
(D) Much less
Answer : (C) speak freely
Grammar : degrees of comparison
9. Those students do not like to read novels _______________ text books.
(A) In any case
(B) Forgetting about
(C) Leaving out the questions
(D) Much less
Answer : (D) much less
Grammar : clause of contrast
10. He _____________ looked forward to the new venture.
(A) Eagerly
(B) With great eagerness
(C) Eagernessly
(D) In a state of increasing eagerness
Answer : (A) eagerly
Grammar : degrees of comparison
11. With the passing of time and the encroachment of people, the habitat of gorillas ______ to decrease.
(A) Continuing
(B) Which continue
(C) Continues
(D) That it has continued
Answer : (C) continues
Grammar : simple present tense
12. Despite being basically arboreal in nature, koalas ________ to inhabit a specific territory and range of some 30 square miles.
(A) Knowing
(B) Which know
(C) Are knowing
(D) Are known
Answer : (D) are known
Grammar : simple past tense
13. Before starting on a sea voyage, prudent navigators learn the sea charts, __, and memorize lighthouse locations to prepare themselves for any conditions they might encounter.
(A) Sailing directions are studied
(B) Study the sailing directions
(C) To direct sailing studies
(D) Studies direct sailing
Answer : (B) Study the sailing studies
Grammar : Gerund
14. Plankton, ______, is the basic foodstuff for everything that lives in the ocean.
(A) Comprise both minute marine animals and plants
(B) Is the name given to minute marine animals and plants
(C) The collective name for minute marine animals and plants
(D) Minute marine animals and plants collectively that
Answer : (C) the collective name for minute marine animals and plants
Grammar : Noun Modifier
15. At the Seventh International Ballet Competitions, Fernando Bujones won the first gold medal ever _________ to a United States male dancer.
(A) To be awarded
(B) To awards
(C) That awards
(D) Should be awarding
Answer : (A) to be awarded
Grammar : infinitive

Jumat, 13 Januari 2012

Manajemen Keuangan:Masalah Utama UKM di Jawa Barat

Tugas Individu
Manajemen Keuangan:Masalah Utama UKM di Jawa Barat
Tugas Bahasa Indonesia
Disusun Oleh :





Nama : Jefry Andica
Kelas : 3 EB 17
NPM : 26209583

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2011

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UKM memiliki potensi besar, ditunjukkan dengan kemampuannya bertahan dalam menghadapi
badai krisis keuangan dan ekonomi yang menimpa Indonesia sejak medio tahun 1997. Hal ini
juga membuktikan bahwa UKM merupakan salah satu pelaku ekonomi yang kuat dan ulet.
Meskipun demikian UKM tidak terlepas dari dampak gejolak pasar dan keambrukan sistem
perbankan nasional. Diperkirakan di masa depan UKM akan cukup berhasil menyesuaikan diri
dengan lingkungan ekonomi yang cepat berubah dan dapat meningkatkan posisi daya saing
bukan hanya dalam pasar lokal tetapi juga dalam mendorong aktivitas ekspor yang pada akhirnya akan lebih mendorong
pengembangan perekonomian daerah. Pemulihan ekonomi dalam perekonomian
daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UKM dapat lebih ditingkatkan
dan berbagai kendala internal yang melilit UKM seperti perkreditan dan
permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat.
Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UKM sering menjadi kendala,
karena UKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap
lembaga perkreditan atau perbankan.

B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:

a. Menganalisis jenis program perkreditan dan perkuatan permodalan usaha
kecil dan menengah
b. Menganalisis dampak program perkreditan dan perkuatan permodalan UKM terhadap perekonomian daerah Jawa Barat.
c. Menganalisis kinerja usaha kecil dan menengah yang sudah memperoleh program perkreditan dan perkuatan permodalan.
C. Metode Penulisan
Metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah ini adalah bukan penelitian lapangan, yaitu metode penelitian perpustakaan.






BAB. II PEMBAHASAN
A. Definisi Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Permasalahan utama UKM saat ini terutama terkait dengan kesulitan dalam hal permodalan dan pemasaran. Tetapi disisi lain media masa selalu memberitakan tentang terserapnya penyaluran kredit ke UKM dalam nilai yang cukup besar. Dalam pemberitaan perlu pula dibedakan antara UKM yang melakukan kegiatan produksi (produktif) dan yang tidak melakukan kegiatan produksi (jasa perdagangan). Karena kebutuhan dan penanganannya juga berbeda. Tulisan ini akan fokus kepada UKM produktif. Sehingga perlu ditelusuri keberhasilan dalam menyalurkan kredit UKM produktif tersebut, terutama kemajuan setelah menerima kredit, agar tampak apakah kredit yang diterima UKM tersebut memang digunakan untuk kegiatan produktif atau konsumtif.
B. Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pad a tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari POB (TabeI1).
Tabel1. Jumlah tenaga kerja dan kontribusi UKM pada PDB, 1999
Usaha Kecil
(termasuk mikro) Usaha
Menengah Usaha Kecil
Dan Menengah Usaha
Besar Total
Jumlah Usaha 36.761.689
(99.85%) 51.889
(0.14%) 36.813.588
(99.99%) 1831
(0.01%) 36.816.409
(100.0%)

C. Masalah Utama UKM di Jawa Barat
Beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan bagi UKM di daerah Jawa Barat yaitu:
1. Kesulitan akses ke bank dikarenakan ketidakmampuan dalam hal menyediakan persyaratan agar bankable. Sebetulnya Bank Indonesia telah membentuk P3UKM yang membantu UKM agar dapat lebih mudak akses ke bank. Tetapi kenyataannya tidak semua UKM dapat memenuhi persyaratan collateral.Artinya masih lebih banyak UKM yang belum terjaring.
2. Ketidak tahuan UKM terhadap cara memperoleh dana dari sumber-sumber lain selain perbankan, yang dapat menjadi alternatif pembiayaan .
3. Keterbatasan SDM . Untuk Usaha Mikro dan Kecil pada umumnya pemilik masih melakukan semua kegiatan sendiri atau dibantu beberapa pegawai seperti produksi atau pengawasan produksi, sehingga mencari pasar menjadi terbengkalai.
4. Standarisasi produk lemah, hal ini menyebabkan pesanan dikembalikan (retur) dikarenakan kualitas produk yang dihasilkan spesifikasinya tidak sesuai dengan pada saat pesan











BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas maka masalah utama UKM tersebut menjadi sangat berarti mengingat permodalan terkait dengan berlangsungnya proses produksi sedangkan pemasaran terkait dengan bagaimana produk yang dihasilkan laku terjual agar UKM dapat terus berproduksi, sehingga diperlukan usaha-usaha yang fokus untuk menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut. Adapun hambatan dalam berproduksi agar UKM dapat menghasilkan produk yang berkualitas dapat diberikan dalam bentuk pelatihan-pelatihan yang penanganannya lebih mudah dibandingkan dengan hambatan permodalan dan pemasaran. Dalam hal ini dituntut komitmen bila ingin membantu UKM , jangan hanya setengah-setengah mengingat keterbatasan UKM. Diperlukan bantuan lengkap hingga UKM siap mandiri.
B. Saran
Beberapa solusi yang dapat ditawarkan adalah:
1. Adanya pembinaan (monitoring dan evaluasi) pasca penyaluran dana oleh perbankan atau instansi lainnya untuk meyakinkan keberhasilan dan ketepatan penyaluran
2. Untuk permodalan perlu dikembangkan mekanisme pembiayaan lain bagi UKM yang butuh dana cepat dan pinjaman dalam waktu pendek (1-3) bln.Sebagai dasar pertimbangan pemberian dana bisa digunakan data histori penjualan selama 1-3 tahun kebelakang,
3. Untuk pemasaran perlu dikembangkannya pusat perdagangan nasional yang memungkinkan ekspor-impor antar daerah serta mengembangkan marketing intelligence bagi produk siap ekspor di berbagai tingkatan daerah ,di tingkat kabupaten /kota/provinsi oleh dinas indag atau di tingkat nasional dan internasional oleh departemen perdagangan.





















BAB IV DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, SE, MM 1998. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta

Kamis, 12 Januari 2012

peranan mahasisawa dalam pembangunan daerah

Tugas Individu
Peranan Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah
Tugas Bahasa Indonesia

Disusun Oleh :

Nama : Jefry Andica
Kelas : 3EB17
NPM : 26209538

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2011
Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas Karya Ilmiah Bahasa Indonesia ini.
Karya Ilmiah Ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Peranan Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah”, yang Saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Karya ilmiah ini di susun oleh Saya dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri Saya maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya Karya ilmiah ini dapat terselesaikan.
semoga Karya Ilmiah Saya Dapat bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum khususnya pada diri saya sendiri dan semua yang membaca Karya Tulis Saya ini, dan mudah mudahan Juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . Walaupun Karya Ilmiah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………… 1
DAFTAR ISI ………………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………................
1.1 Latar Belakang ………………………………………… 3
1.2 Tujuan Penulisan ………………………………................ 3
1.3 Manfaat Penulisan ………………………………................ 4
1.4 Metode Penulisan ………………………………………… 4
BAB II PEMBAHASAN ………………………................
2.1 Pengertian Mahasiswa ………………………………… 4
2.2 Perbedaan Mahsiswa dan Bukan Mahasiswa ………… 5
2.3 Tipelogi Mahasiswa ………………………………… 5
2.4 Peran/Fungsi Mahasiswa ………………………………… 6
BAB III PENUTUP …………………………………………
3.1 Kesimpulan ………………………………………… 7
3.2 Saran ………………………………………………… 8
BAB IV DAFTAR PUSTAKA ………………………… 9








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mahasiswa didalam gerakannya dari satu dekade ke dekade berikutnya selalu memberikan kontribusi yang efektif dan efisien yaitu dari masa ORLA-ORBA sampai pada masa REFORMASI. Pilihan-pilihan gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa sangat fariatif, mulai dari diskusi sampai pada aksi masa di jalanan. Pilihan gerakan ini tidak terlepas dari kondisi obyektif yang terjadi pada masysrakat saat itu. Tidak mengherankan dan tidaklah terlalu berlebihan kalau dikatakan salah satu instrument didalam merubah dan membangun suatu daerah atau suatu bangsa sangat tergantung kepada mahasiswa. Oleh karena itu perlu adanya evaluasi terhadap pilihan gerakan mahasiswa dari masa ke masa agar dapat menemukan formulasi gerakan mahasiswa dalam membangun daerah atau bangsa, sebab kondisi real yang terjadi yang terjadi di masyarakat saat ini selalu mencibir gerakan mahasiswa dengan manganggap gerakan mahasiswa selalu ditunggangi oleh kelompok tertentu alias tidak murni atau ada pula yang menganggap bahwa gerakan mahasiswa cenderung anarkis yang pada akhirnya masyarakat yang dirugikan. Umtuk menjawab problematika tersebut maka sebagai seorang mahasiswa harus memiliki kemampuan yang paripurna atau yang memiliki emosional question yang handal, emosional intelegensi yang memadai dan emosional spiritual question yang baik. Dengan memliki ketiga emosional tersebut maka secara perlahan mahasiswa dapat merubah image di masyarakat dalam rangka mengambil peran untuk membangun daerah maupun bangsa.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.Tujuan Umum
Memperoleh gambaran pelaksanaan mahasiswa dalam pembangunan daerah

2.Tujuan Khusus
Agar mahasiswa lebih memahami dan mengetahui seberapa penting arti pembangunan daerah itu sendiri
1.3 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan sikap keinginan mahasiswa untuk melakukan sebuah pembangunan
2. Merangsang aktifitas dan efisiensi dalam pelaksaan tugas.
3. Sebagai salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi pembangunan daerah bagi mahasiswa
4. Sebagai dasar dalam meningkatkan mutu mahasiswa untuk menghasilkan mahasiswa yang berkualitas.

1.4 Metode Penulisan
Dalam penulisan karya tulis ini untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan penulis menggunakan metode Studi Kepustakaan,yaitu penulis melakukan browsing internet yang berkaitan dengan penelitian ini.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Mahasiswa
Mahasiswa adalah kaum intelektual yang di dalam sejarah perjuangan daerah maupun bangsa selalu menjadi garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa memandang suku , agama, bahasa, warna kulit, ini dapat terlihat dengan perjuangan para pemuda yang nota bene adalah kaum intelektual dalam merebut kemerdekaan maupun dengan melahirkan sebuah gerakan yang kita kenal dengan SUMPAH PEMUDA. Hal semacam ini patut kita jadikan contoh agar kedepan sebagai mahasiswa seharusnya dapat meletakan platform gerakannya dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan rih inklusivitas tanpa harus menggunakan semangat ortodoks yang pada akhirnya akan melahirkan pola pikir yang eksklusif.


2.2 Perbedaan Mahsiswa dan Bukan Mahasiswa
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang mahasiswa yang selalu dikatakan sebagai kaum intelektual yaitu bahwa yang menjadi titik perbedaan mahasiswa dengan kaum yang bukan mahasiswa adalah sebagai berikut :
1. Cara berpikir
Cara berpikir mahasiswa tentunya sangatlah berbeda dengan kaum yang bukan mahasiswa, di dalam bukunya tentang gerakan mahasiswa A. malik haramain menjelaskan bahwa ada 3 ciri sikap mahasiswa yaitu :
• Skeptis yaitu meragukan akan sesuatu yang belum jelas dasar hukumnya.
• Tanggung jawab yaitu selalu amanah dalam memperjuangkan sesuatu.
• Rasional yaitu didalam melakukan sesuatu perbuatan selalu menggunakan akal sehat yang baik.
2. Cara bersikap atau bertindak
Di dalam bertindak mahasiswa tidak menggunakan metode “dagang” yaitu metode untung rugi, akan tetapi di dalam melakukan perjuangan mahasiswa selalu mengedepankan rasa kebersamaan, tegas dan lugas dalam memperjuangkan hak-hak rakyat tanpa harus di tunggangi oleh kepentingan politik praktis.
Kedua hal tersebut haruslah terpatri didalam hati mahasiswa dan selalu dijadikan pijakan didalam melakukan gerakan untuk sebuah perubahan. Sebab sangatlah ironis kalau pola piker dan cara bersikap mahasiswa sama dengan kaum yang tidak intelektual itu terjadi. Maka janganlah terlalu banyak berharap akan terjadi suatu perubahan dalam masyarakat.
2.3 Tipelogi Mahasiswa
Sebelum lebih jauh kita membahas tentang peran dan fungsi mahasiswa didalam membangun daerah terlebih dahulu kita akan mengetahui beberapa tipelogi mahasiswa sebagai acuan kita untuk menentukan pilihan strategis-taktis dalam memerankan diri kita ditengah-tengah masyarakat.
Dewasa ini terdapat beberapa tipologi mahasiswa yang sering kita jumpai baik itu dilingkungan kampus maupun di luar kampus anatar lain:
1. Tipe Karikatif yaitu mahasiswa yang hanya mementingkan kepentingan kampusnya saja artinya sebagai mahasiswa didalam benak pikirannya adalah bagaimana kuliahnya cepat selesai dengan IPK Cume lude sehingga bisa cepat menjadi PNS tanpa mengikuti aktivitas diluar kampus atau dengan kata lain Kampus OK Oraganisasi NO
2. Tipe Agitatif yaitu tipe mahasiswa yang hanya mementingkan kepentingan diluar kampus saja artinya kampus hanya sebagai labeluntuk mendapatkan gelar mahasiswa dan menganggap kampus tidak terlalu penting sebab di kampus tidak terlalu luas pergaulan dan ilmu yang diperoleh, maka lebih banyak konsen diluar kampus, baginya tidak penting IPK Cum elude asalkan mampu memegang tampu kekuasaan diluar kampus dan memiliki jaringan yang luas dengan kata lain Kampus NO Organisasi YES
3. Tipe Progresif yaitu tipe mahasiswa yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan didalam kampus maupun diluar kampus artinya sebagai mahasiswa mampu menjembatani apa yang menjadi tuntutan akademik maupun apa yang menjadi respon diluar kampus, dengan kata lain Kampus OK organisasi OK
4. Tipe Opurtunis/Pragmatis yaitu tipe mahasiswa yang selalu menjadikam label mahasiswa untuk dijadikan alat kepentingan pribadinya, tipe ini tidak mementingkan prestasi akademik maupun non akademik, baginya bahwa tidak penting kampus dan organisasi hanya untuk menghabiskan waktu dan energi saja. Mereka lebih mementingkan penampilan yang nampak dari luar saja tanpa mementingkan inner beauty, dengan kata lain tipe ini menganggap Kampus NO Organisasi NO
2.4 Peran/Fungsi Mahasiswa
Untuk mengambil suatu peran dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah, sebab antara teori yang diperoleh dengan praktik di lapangan terkadang sangatlah jauh berbeda, oleh karena itu sebagai mahasiswa di dalam mengembangkan atau membangun suatu daerah atau suatu bangsa maka ada beberapa hal yang harus kita perhatikan yaitu :
1. Faktor Geografis/Demografi yaitu letak geografis antara suatu wilayah dengan wilayah yang lainnya sehingga di dalam melakukan mapping gerakan membangun daerah akan lebih mudah terjangkau.
2. Faktor Ekonomis yaitu tingkat kemapuan ekonomi masyarakat, sehingga secara cepat kita dapat menggunakan formulasi yang tepat dalam membangun daerah.
3. Faktor Pendidikan yaitu tingkat intelektul masyarakat, sehingga kita dapat dengan mudah menggunakan metode yang tepat.
4. Faktor budaya yaitu karakteristik suatu masyarakat yaitu ciri khas karakter yang dimiliki
5. Faktor Agama yaitu agama yang dianut
6. Faktor keamanan

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab II dapat disimpulkan bahwa:
1. Masih banyak mahasiswa dengan sikap dan pola pikir yang kurang mengerti dan mendalami arti pembangunan. Padahal mahasiswa sangat berperan penting dalam sebuah pembangunan
2. Masih banyak mahasiswa yang lebih disibukkan dengan kegiatan-kegiatan akademik mereka ketimbang peran dan aksi rill dalam masyarakat

3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan dan keseluruhan makalah ini kami ingin memberikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Adanya korespondensi antara hal-hal yang bersifat teoritis maupun yang bersifat praktis.
2. Mulailah membuka paradigma berpikir yang kritis, kreatif, inovatif untuk memaksimalkan peran serta generasi muda dalam pembangunan daerah.

















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.http://shirotsuya.multiply.com/journal/item/115/PERAN_MAHASISWA_DALAM_PEMBANGUNAN_DAERAH
2. http://mhs.stiki.ac.id/03113431/index.php?id=berita&pos=news&id_berita=B-005
3. http://anaksebatik.blogspot.com/2007/10/peran-pelajar-dan-mahasiswa-dalam.html
4. http://adynz-silalahi.blogspot.com/2011/06/peran-mahasiswa-dalam-membangun-daerah.html

Kamis, 12 Mei 2011

pengertian badan usaha & definisi perseroan terbatas

Nama : Jefry Andica
Kelas : 2EB17
NPM : 26209583


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis badan usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
 Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
 Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
 Dipimpin oleh direksi
 Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
 Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
 Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
 PT Garuda Indonesia (Persero)
 PT Angkasa Pura (Persero)
 PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
 PT Tambang Bukit Asam (Persero)
 PT Aneka Tambang (Persero)
 PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
 PT Pos Indonesia (Persero)
 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan uud 45 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
 Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
 Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

DEFINISI PERSEROAN TERBATAS

Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).
Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Unsur-unsur PT

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.

Perlindungan konsumen , anti monopoli & penyelesaian sengketa ekonomi

1.Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para
konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasusbanyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah :

• Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produkkadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamurdan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.

• Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahuibahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.

• Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelakupengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktiktersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.

• Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandunganmelamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendirimerupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalamipenyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang meninggal dunia.



2.Antimonopoli dan Persaingan Usaha
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

3. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.