Sabtu, 12 Januari 2013

Contoh Perusahaan yang Melakukan Komitmen Etis


Fakta-fakta PT Ajinomoto Indonesia, adalah sebuah perusahaan yang memproduksi bumbu masak dengan trade mark Ajinomoto. Baru-baru ini PT Ajinomoto Indonesia dilanda musibah, yang berdampak terhadap dicabutnya SIUP untuk sementara, hal ini dikarenakan fatwa MUI yang menyatakan bumbu masak ajinomoto "haram" untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Kasus ini berawal dari masa berlaku label halal Ajinomoto yang habis Desember 2000 lalu. Saat itulah MUI melakukan uji ulang kehalalan produk. Uji ulang tersebut dilakukan oleh lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI berkerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menemukan fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim dari pangkreas babi) untuk bahan katalisator (bahan perantara untuk memudahkan reaksi kimia) guna menghidrolisis protein kedelai menjadi bactosoytone. Nah, bactosoytone inilah yang digunakan sebagai nutrisi untuk mengembangbiakkan mikroba. Selanjutnya mikroba dipakai dalam proses fermentasi tetes tebu menjadi monosodium glutamat (MSG). Melalui proses pemurnian, didapatkanlah bentuk kristal dan itulah MSG (vetsin) yang siap dilempar ke pasar.
Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan MUI pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (malase) mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri itu). Sedangkan bactosoytone merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai dengan biokatalisator parcine yang berasal dari pangkreas babi. Ajinomoto diduga telah mengubah nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000 dan sebelumnya mereka menggunakan polypeptone. Berdasarkan hal demikian akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa Merek Ajinomoto Haram untuk di Konsumsi Umat Islam. MUI dalam suratnya Nomor U-558/MUI/XII/2000 tanggal 19 Desember 2000 menyatakan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia teleh mengubah salah satu bahan Nutrisi dalam proses pengembangbiakan kultur bakteri yaitu dari Polypeptone menjadi Bactosoytone, sehingga produk bumbu masak itu diduga sudah tercampur dengan enzim yang berasal dari lemak babi. Dalam surat MUI yang ditandatangani ketuanya, Prof Dr Umar Shihab, dan Sekretaris Umum MUI Dr. Din Syamsudin, itu meminta agar bumbu masak Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum 23 November ditarik dari peredarannya. Disamping pernyataan demikian, hal lain yang dicantumkan dalam Fatwa MUI tersebut adalah "Kami MUI memberi peringatan keras kepada saudara (PT Ajinomoto Indonesia) atas pelanggaran prosedur tersebut. Hal ini ditekankan oleh MUI mengingat masyarakat Indonesia yang notabene 80% dari total penduduk (sekitar 210 juta jiwa) merupakan umat Islam yang mengharamkan mengkonsumsi babi.
Setelah mendengar fatwa MUI tersebut, Tjokorda (Department Manager PT Ajinomoto Indonesia), melalui media massa mengakui menggunakan Bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi, alasan penggunaan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi dari daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir, katanya. Dilain pihak, Dirjen POM (Pengawasan obat dan makanan), menyatakan: untuk sementara Depkes mencabut sertfikat halal dari MUI yang telah dimiliki PT Ajinomoto Indonesia. Dia juga menambahkan bahwa: sebenarnya pelaksanaan pencantuman label "Halal" diatur oleh Depkes melalui pembahasan bersama dengan Depag maupun MUI, Surat Keputusan Bersama (SKB) ini diimplementasikan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan KepMenkes Nomor 924 Tahun 1996, yang intinya pasalnya menyatakan : bahwa produsen/pengimpor yang pada produknya ingin dicantumkan label "Halal", wajib siap diperiksa tim petugas gabungan dari Depkes, Depag, dan MUI, ujarnya, akan tetapi kenapa MUI tanpa berkoordinasi dahulu dengan Dirjen POM sudah mengeluarkan fatwa haram. II. Permasalahan Hukum ? Pencantuman label "halal" pada produk bumbu masak Ajinomoto, yang merupakan titik sentral permasalahannya.
Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa label halal tersebut tidak benar, karena pada bumbu masak Ajinomoto terdapat unsur lemak babi dalam proses pembuatannya, sehingga MUI mengeluarkan fatwa bahwa bumbu masak Ajinomoto tersebut "Haram" untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Bagaimanakah hal ini jika ditinjau dari kedua Undang-undang di atas? Dan dapatkah PT Ajinomoto Indonesia selaku produsen dikenakan sanksi, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana? Disamping itu apakah MUI satu-satunya lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikat "Halal" dari setiap produk makanan yang diproduksi di Indonesia? III. Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. PT Ajinomoto Indonesia, dalam memproduksi, memasarkan dan atau mengiklankan produknya, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, seperti pasal-pasal: "Pasal 30 ayat" (1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan. (2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; e. keterangan tentang halal; dan f. tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. (3) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan. Memperhatikan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa: memang diwajibkan bagi setiap produk untuk mencantumkan kata "Halal" pada setiap produk makanannya, akan tetapi ketentuan ayat (2) huruf e, di atas tidak serta merta mewajibkan untuk mencantumkan kata halal, secara eksplisit hal tersebut bisa disampingkan jika dengan senyata-nyatanya produk makanan tersebut tidak halal, tentunya tidak perlu di buatkan label halal. Ketentuan halal dimaksud hanya diisyaratkan bagi umat muslim, bukan seluruh masyarakat Indonesia, yang diketahui memiliki beragam agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, jika tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi oleh umat muslim, kata halal tersebut tidak perlu dicantumkan. "Pasal 33 ayat (1)" (1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. (2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan. Lain lagi yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 33, yang mengisyaratkan bahwa: pencantuman kata-kata yang ada dalam prosuk makanan tersebut harus benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi jika informasi yang ada dalam produk, jika tidak benar maka produsan wajib bertangung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh bahan makanan tersebut dikemudian hari. Kenapa demikian, jika suatu produk hanya memikirkan bagaimana produknya laris terjual tanpa memikirkan efek samping bagi konsumen, tentunya mereka dengan semena-mena dapat membuat label, dengan maksud mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Hal inilah yang sebenarnya ditekankan dalam Pasal ini, yaitu pertanggungjawaban produsen mengenai informasi produknya. "Pasal 34 ayat (1)" (1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30 di atas, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pasal 34 ayat (1) ini, karena dalam pasal ini informasi tentang produk makanan harus disesuai dengan agama. Hal sebenarnya mempertegas pernyataan halal tersebut, jika memang tidak halal dikonsumsi oleh umat muslim, kenapa harus dibilang halal, demikian juga dengan katentuan dalam agama lain. "Pasal 58 huruf h" barang siapa : h. memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 atau pasal; i. memberikan keterangan atau pernyataan tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Dalam pasal ini, dinyatakan dengan tegas jika para produsen melanggar ketentuan pasal-pasal sebelumnya akan dikenakan sanksi. Pasal sanksi berguna untuk memperkuat berlakunya ketentuan-ketentuan di atas, agar para produsen tidak berkilah jika memang benar mereka melanggar. Jika terbukti PT Ajinomoto telah melakukan tindakan-tindakan dalam Angka I, maka PT Ajinomoto Indonesia dapat dikenakan tuduhan telah melanggar ketentuan pasal-pasal di atas. B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan bumbu masak Ajinomoto (PT Ajinomoto Indonesia) dalam memproduksi bumbu masak tersebut, sebenarnya tidak menyalahi aturan' akan tetapi kesalahan disini terdapat dalam kemasan Ajinomoto tersebut yang dinyatakan dengan jelas kata-kata "halal", ini sebenarnya yang jadi masalah bukan produksi bumbu masaknya tapi pernyataan halalnya. Hal ini jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat dikatakan telah melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut antara lain Pasal-Pasal: "Pasal 7 huruf b" Kewajiban pelaku usaha adalah: b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelanggaran disini, dapat dikategorikan bahwa, perusahaan Ajinomoto telah memberikan informasi yang tidak benar, yaitu memberikan informasi halal dalam label, sedangkan dalam kenyataannya tidak halal dikonsumsi oleh umat muslim, karena mengandung unsur babi. "Pasal 8 ayat (1) huruf h" (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang: h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara "halal" sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Dalam pasal ini bukan berarti semua produk yang diproduksi wajib halal, akan tetapi jika dalam label dinyatakan halal, maka seyogyanya dalam kenyataan yang sebenarnya juga halal. Jadi pernyataan halal bukan hanya dalam label. "Pasal 9 ayat (1) huruf f" (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah: f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
Informasi dalam pasal ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal sebelumnya, hanya disini dipertegas tentang pernyataan-pernyataan yang dicantumkan dalam label, harus sesuai dengan keadaan barang tersebut sesungguhnya, bukan menimbulkan cacat tersembunyi, sebagaimana yang terdapat dalam kasus ajinomoto, yang menyatakan hal tersebut halal, tetapi belakangan timbul kontrafersi, dari MUI yang menyatakan bahwa ajinomoto haram. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan cacat tersembunyi, bahwa cacat tersebut akan terkuak setelah diteliti keakuratan informasi dari barang tersebut.
"Pasal 62 ayat (1) (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pasal-pasal di atas pada intinya hanya sanksi pidana dan sanksi denda, disamping sanksi denda ada juga tentang sanksi administratif, yang bagi para pemilik SIUP sangat, dikhawatirkan karena dapat menghancurkan perusahaan mereka itu sendiri. Sanksi administratif dimaksud adalah pencabutan SIUP bersangkutan. Jika diperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini diimplementasikan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan KepMenkes Nomor 924 Tahun 1996, yang intinya pasalnya menyatakan : bahwa produsen/pengimpor yang pada produknya ingin dicantumkan label "Halal", wajib siap diperiksa tim petugas gabungan dari Depkes, Depak, dan MUI, ujarnya, Depkes melalui pembahasan bersama dengan Depag maupun MUI. Jadi sebenarnya dalam pengeluaran sertifikat "Halal" sebenarnya MUI juga berwenang akan wewenang tersebut aabaru sah dan berdasrkan hukum jika telah berkoordinasi dengan Dirjen POM terlebih dahulu dalam mengeluarkan sertifikat Halal. Dan bagaimana dengan sertifikat "Haram". IV. Kesimpulan A. Sebagaimana dinyatakan pada angka I di atas, bahwa pencantuman label halal, harus dikeluarkan dengan Surat Keputusan Bersama antara Departemen Kesehtan dengan MUI.
Sementara itu pernyataan "Haram" dikeluarkan oleh MUI, tanpa koordinasi dahulu dengan Depkes, hal ini menimbulkan reaksi kontra dari Depkes. Jika kita lihat isi dari ketentuan SKB diatas, memang MUI terlalu terburu-buru mengeluarkan fatwa, akan tetapi jika dilihat dari ketentuan tersebut, yang ditekankan adalah pernyataan label halal, dan bukan pernyataan label haram, jadi disini sebenarnya MUI tidak dapat disalahkan dengan fatwa yang dikelauarkannya walaupun tanpa koordinasi dengan Depkes. B. Dengan memperhatikan ketentuan sanksi dalam Undang-undang di atas, dapat disimpulkan bahwa: sanksi yang akan diberikan kepada PT ajinomot Indonesia bisa dikategorikan kedalam sanksi pidana (penjara atau denda) dan sanksi administratif. Berbicara mengenai sanksi administratif yaitu sanksi tentang pencabutan SIUP. Ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang SIUP mengingat PT Ajinomoto adalah merupakan Perusahaan Asing (PMA) yaitu: 1. perusahaan tersebut minta usahanya dicabut. 2. pencabutan dilakukan lantaran perusahaan bersangkutan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. Jika diperhatikan penjelasan di atas, apakah PT Ajinomoto Indonesia telah melanggar peraturan perundang-undangan? Dalam ketentuan hukum pidana, kita menganut asas "praduga tak bersalah" (bahwa seseorang atau badan hukum walaupun dalam keadaan senyatanya sudah melakukan tindak pidana, namun dalam hukum tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa seseorang/badan hukum tersebut bersalah), harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu penilaian bersalah atau tidaknya PT Ajinomoto tergantung pada keputusan lembaga yang berwenang, sementara lembaga lain hanya dapat memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan, atau sanksi administratif sementara. D. Sebaiknya pihak Pemerintah selaku lembaga yang paling berwenang dalam masalah ini, harus mengeluarkan suatu aturan yang jelas tentang, prosedur pemeriksaan dan wewenang pencantuman label halal ini. Agar tidak terjadi saling menyalahkan antara masing-masing lembaga yang merasa berwenang. Untuk itu pemerintah perlu mengeluarkan baru atau merevisi peraturan lama, tentang Sertifikasi Halal tersebut.

Sumber :
http://117.102.106.99:2121/pls/PORTAL30/indoreg.irp_casestudy.viewcasestudy?casestudy=2